Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan salah satu kewajiban Tri Dharma yang harus dilakukan oleh Dosen Perguruan Tinggi, mengacu pada standar Nasional tersebut Pengabdian kepada Masyarakat merupakan persyaratan dalam akreditas BAN-PT dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahtaraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan daya saing bangsa.

Pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 – 25 November 2023 di wilayah Kab. Boyolali harus benar – benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu para Dosen Prodi Administrasi Pertahanan melaksanakan belanja masalah ke wilayah yang akan dituju supaya dapat memberi solusi yang tepat untuk permasalahan yang terjadi di masyarakat dan memperlancar kegiatan dalam pelaksanaan PKM.